Rabu, 16 Maret 2016

Hukum menuntut ilmu

menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim baik itu untuk pria atau wanita, tua atau muda.menuntut ilmu ada dua macam, yaitu
  1. menuntut ilmu agama
  2. menuntut ilmu umum
hukum menuntut ilmu agama bagi setiap muslim adalah fardhu ain yaitu wajib bagi tiap lndividu,contoh jika seseorang sedang belajar membaca Al Quran ,maka yang lain wajib ikut belajar mengaji juga ,sedangkan
hukum menuntut ilmu umum bagi setiap muslim adalah fardhu kifayah yaitu wajib jika salah satu mengerjakannya misalnya saja ada seseorang yang mempelajari ilmu astronomi maka tidak harus semua orang mempelajai ilmu itu juga tapi boleh mempelajari ilmu lain seperti farmasi atau yang lain karena kewajiban menuntut ilmu untuk dunia telah dipenuhi yang lain.
mengapa hal itu terjadi , itu karena ilmu agama digunakan sebagai bekal di akhirat serta menjadi tuntunan hidup di dunia, sedangkan ilmu umum digunakan untuk memudahkan kita dalam beraktifitas di dunia serta menjadi media mengapai akhirat seseorang dalam beribadah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar